Kamis, 04 Maret 2010

TATA TERTIB REORGANISASI BKM BENDAN

BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT

BKM BENDAN

KELURAHAN BENDAN KEC. PEKALONGAN BARAT KOTA PEKALONGAN

Alamat : Jl. Sriwijaya No 22. Telp. (0285) 423962 Pekalongan 51119

TATA TERTIB

REMBUG WARGA PEMILIHAN ANGGOTA BKM TINGKAT KELURAHAN

BKM BENDAN PERIODE 2010 - 2013

Kelurahan : Bendan

Kecamatan : Pekalongan Barat

Kota : Pekalongan

Pasal 1

Ketentuan Umum

(1) Rembug warga pemilihan anggota Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Bendan tingkat kelurahan adalah proses penjaringan untuk memilih anggota BKM Bendan dari dan oleh Utusan Warga yang hadir ditingkat kelurahan melalui mekanisme pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

(2) Rembug warga anggota Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Bendan tingkat kelurahan difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Umum BKM dan dipimpin oleh seorang koordinator yang ditunjuk dan disepakati bersama diantara anggota Panitia Pemilihan Umum BKM dengan dibantu Notulis.

(3) Utusan Warga adalah perwakilan warga yang terpilih melalui penjaringan utusan di tingkat basis RW yang memilliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota BKM Bendan

(4) Anggota BKM Bendan dipilih diantara Utusan Warga yang terpilih sebagai Utusan Warga

(5) Peserta Rembug Warga adalah Utusan Warga, Anggota BKM Bendan dan Undangan.

(6) Undangan terdiri dari aparat pemerintah, warga, relawan dan peninjau.

(7) Panitia Pembentukan BKM Bendan adalah warga masyarakat Kelurahan yang dipilih melalui Rembug Warga.

(8) Pemilihan anggota BKM Bendan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek gender minimal 30%.

Pasal 2

Panitia Pemilihan Anggota BKM Sadar Bakti

Panitia Pemilihan BKM Sadar Bakti terdiri:

a. Kelompok Kerja (Pokja), yaitu Pokja Pemilihan Anggota BKM; Pokja Tatib dan Review Anggaran Dasar (AD) BKM dan Pokja Pemantau Partisipatif. Masing-masing pokja sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yaitu seorang Koordinator dan dua orang Anggota.

Pasal 3

Tugas Panitia

(1) Pokja bertanggungjawab terhadap keseluruhan pelaksanaan Pemilihan anggota BKM Bendan.

Pasal 4

Tugas Pokja

(1) Pokja Pemilihan Anggota BKM Bendan bertugas:

a. Menjelaskan proses pemungutan suara sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

b. Menyiapkan kelengkapan administrasi pemilihan Anggota BKM Bendan.

c. Memeriksa keabsahan persyaratan bagi utusan warga.

d. Membuat daftar Utusan Warga yang dinyatakan sah dan mengumumkannya sebelum pemilihan anggota BKM dilaksanakan.

e. Menyiapkan dan memeriksa seluruh perlengkapan pemungutan suara (kotak suara, bilik suara, surat suara, alat tulis dll)

f. Memandu proses pemungutan suara.

g. Menetapkan saksi dari peserta yang hadir.

h. Melaksanakan penghitungan suara.

i. Menuliskan hasil perolehan suara dalam kertas plano.

j. Menjaga seluruh proses pemungutan suara agar dapat berlangsung secara demokratis, partisipatif dan transparan.

k. Menjaga dan menyimpan dokumentasi (catatan/hasil-hasil rembug warga).

(2) Pokja Tatib dan Perumusan AD BKM Bendan bertugas:

a. Menyiapkan dan memfasilitasi rembug untuk membahas draft Tata tertib.

b. Menyiapkan dan memfasilitasi rembug untuk membahas draft AD BKM.

c. Menyerahkan draft AD BKM Bendan kepada Panitia Pembentukan BKM untuk ditetapkan pada Rembug Warga Pemilihan Anggota BKM Bendan.

(2) Pokja Pemantau Partisipatif bertugas:

Memantau proses pemilihan Utusan Warga dan Review AD BKM Bendan sampai dengan terpilihnya anggota BKM Bendan dengan menggunakan formulir LP 02 tentang Pelaksanaan Pemilihan Utusan RW dan LP 03 tentang Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Anggota BKM.

Pasal 5

Peserta Rembug Warga

Peserta dalam rembug warga pemilihan ini terdiri dari Utusan Warga, Anggota BKM Bendan dan Undangan.

Pasal 6

Hak dan Kewajiban Peserta Pemilihan Anggota BKM Bendan

(1) Hak dan Kewajiban Utusan Warga.

a. Utusan berhak memilih dan dipilih sebagai anggota BKM Bendan.

b. Utusan berhak menyampaikan saran dan pendapat.

c. Utusan wajib Hadir tepat waktu

d. Utusan wajib Mentaati tata tertib pemilihan

(2) Hak dan Kewajiban Undangan.

a. Undangan berhak menyampaikan saran dan pendapat.

b. Undangan wajib hadir tepat waktu

c. Undangan wajib mentaati tata tertib pemilihan

Pasal 7

Syarat Untuk Dapat Memilih

Syarat untuk dapat memilih anggota BKM Bendan, adalah sebagai berikut :

(1) Utusan warga yang terpilih melalui penjaringan ditingkat RW

(2) Hadir dalam rembug warga pemilihan anggota BKM Bendan ditingkat kelurahan

Pasal 8

Kriteria Untuk Dapat Dipilih

Kriteria untuk dapat dipilih menjadi anggota BKM Bendan, adalah sebagai berikut :

(1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

(2) Utusan Warga, Pengurus BKM Bendan dan hadir dalam rembug warga pemilihan anggota BKM Bendan

(3) Memiliki sifat: amanah, adil, jujur, ikhlas, sukarela, dapat dipercaya, punya semangat pengabdian diri dalam melayani masyarakat, jiwa kepemimpinan, jiwa kepedulian sosial dan oleh warga masyarakat selama ini sudah dikenal memiliki perilaku yang baik.

(4) Berusia dewasa (sudah menikah atau memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum)

(5) Memiliki KTP dan tinggal menetap di Kelurahan Kebulen

(6) Bersedia untuk menjadi anggota BKM Bendan dengan tidak mengharapkan imbalan.

(7) Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang pemerintah

(8) Tidak cacat hukum

Pasal 9

Quorum Pemilihan Anggota BKM Bendan

(1) Rembug warga pemilihan anggota BKM Bendan dapat dilaksanakan di tingkat Kelurahan apabila utusan warga yang telah tercantum dalam Daftar Utusan Warga, hadir minimal 50 % + 1 dari jumlah Utusan Warga yang telah terpilih

(2) Apabila utusan tidak memenuhi qourum maka pemilihan anggota BKM Bendan ditunda sampai batas waktu yang ditetapkan sesuai kesepakatan rembug warga.

Pasal 10

Tata Cara Pengesahan Anggaran Dasar (AD) BKM Bendan

(1) Pokja Perumus AD menyerahkan Draft AD BKM Bendan ke pimpinan rembug

(2) Pimpinan rembug menyampaikan pokok-pokok draft AD BKM Bendan

(3) Pimpinan atas persetujuan rembug warga, mengesahkan AD BKM Bendan

Pasal 11

Tata cara Pemilihan Anggota BKM Bendan

(1) Anggota BKM Bendan terpilh adalah 13 orang yang dipilih dari utusan warga dan Pengurus BKM Bendan berdasarkan urutan suara terbanyak dengan mempertimbangkan aspek gender perempuan.

(2) Panitia Pemilihan anggota BKM Bendan menyusun dan mengumumkan daftar nama calon yang akan dipilih

(3) Sebelum acara pemungutan suara dilaksanakan, Pokja Pemilihan Anggota BKM Bendan, Pokja Pemantau Partisipatif, Peninjau dan Utusan Warga memastikan bahwa Kotak Suara dalam keadaan kosong dan seluruh Kartu Suara dalam keadaan bersih dari coretan atau tulisan

(4) Panitia memanggil utusan warga dan membagikan kartu suara

(5) Pemilih menuju bilik suara untuk memilih 3 utusan yang berbeda ( Boleh namanya sendiri ), 2 laki-laki dan 1 orang perempuan dari utusan warga RW

(6) Pemilih memasukkan kartu suara ke kotak suara

(7) Setelah seluruh Pemilih memasukkan kartu suara kedalam kotak suara, Panitia Pemilihan Anggota BKM Bendan menghitung lembar kartu suara, dengan disaksikan oleh 3 orang saksi

(8) Panitia membacakan hasil penghitungan suara dan menetapkan rangking perolehan suara, apabila terjadi perolehan suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang terhadap suara yang sama tersebut

Pasal 12

Penetapan hasil pemilihan

(1) Nama-nama calon yang mendapatkan suara terbanyak peringkat 1-4 laki-laki dan 1-2 perempuan dari Utusan Warga ditetapkan sebagai anggota BKM Bendan terpilih

(2) Panitia menetapkan anggota BKM Bendan terpilih melalui BERITA ACARA

(3) Pimpinan rapat mengumumkan anggota BKM Bendan yang terpilih

Ditetapkan di : Pekalongan

Pada tanggal : 5 April 2010

Pukul : ............... WIB

RAPAT PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA BKM BNDAN PERIODE 2010 - 2013

KELURAHAN BENDAN

Pimpinan Rembug Warga

Pokja Pemilihan Anggota BKM

Pokja Pemantau Partisipatif

Mengetahui,

Lurah Kebulen

Suparni, S.IP

Fasilitator Kelurahan

TATA TERTIB REORGANISASI BKM BENDAN

TATA TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA BKM BENDAN

PEMILIHAN UTUSAN WARGA TINGKAT BASIS RW I - XI

Kelurahan : Bendan

Kecamatan : Pekalongan Barat

Kota : Pekalongan

Pasal 1

Ketentuan Umum

(1) Rembug pemilihan Utusan Warga tingkat Basis RW adalah bagian dari proses reorganisasi anggota Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)

(2) Rembug dipimpin oleh pimpinan rembug yang terdiri dari Koordinator dibantu Notulis

(3) Utusan warga dipilih melalui pemungutan suara secara langsung, bebas, rahasia dan tertutup

(4) Utusan Warga adalah Utusan dari warga yang telah dipilih melalui proses Pemilihan di tingkat basis RW

(5) Masing-masing warga di lingkungan RW mengusulkan 5 orang warganya untuk dipilih di tingkat Kelurahan, 3 laki-laki dan 2 perempuan

(6) Utusan warga yang menjadi calon anggota BKM Bendan dan maju pada pemilihan tingkat kelurahan adalah 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan (berasal dari jumlah suara tertinggi)

Pasal 2

Panitia Pemilihan Utusan Warga

(1) Penyelenggara rembug pemilihan Utusan Warga dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan utusan Warga tingkat RW dibantu ketua RW

(2) Pokja Pemilihan Utusan Warga bertugas :

a. Menyiapkan dan menyebarkan undangan secara terbuka dan tertutup

b. Menjelaskan proses pemungutan suara sebelum pemungutan suara dilaksanakan

c. Menyiapkan kelengkapan administrasi pemilihan anggota BKM

d. Menyiapkan dan memeriksa seluruh perlengkapan pemungutan suara (kotak suara, surat suara, alat tulis dll)

e. Memandu proses pemungutan suara

f. Menetapkan saksi dengan persetujuan peserta

g. Melaksanakan penghitungan suara

h. Menuliskan hasil perolehan suara dalam kertas plano

i. Menjaga seluruh proses pemungutan suara agar dapat berlangsung secara demokratis, partisipatif dan transparan

j. Menjaga dan menyimpan dokumentasi (catatan/hasil-hasil rembug warga)

(3) Pokja Pemantau Partisipatif bertugas :

Memantau proses pemilihan Utusan Warga dengan menggunakan formulir LP 02 tentang Pelaksanaan Pemilihan Utusan RW

Pasal 3

Syarat Memilih Utusan

Syarat untuk memilih :

(1) Warga yang berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah

(2) Pemilih berdomisili di RW tersebut

(3) Diundang pada acara pemilihan calon pengurus BKM ditingkat RW

Pasal 4

Kriteria untuk dapat dipilih

Syarat untuk dapat dipilih menjadi utusan Warga adalah :

(1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

(2) Memiliki sifat : Jujur, amanah/dapat dipercaya, adil, ikhlas/sukarela, kepedulian, kesetaraan, punya semangat pengabdian diri dalam melayani masyarakat, mempunyai rekam jejak (sifat atau perilaku yang baik) yang baik di masyarakat

(3) Sehat jasmani dan rohani

(4) Hadir dalam pemilihan,kecuali pokja

(5) Pokja pemilihan dapat dipilih sesuai dengan domisili RW

(6) Menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota BKM dengan tidak mengharap imbalan

(7) Calon utusan RW tidak cacat hukum baik formal dan tidak formal

Pasal 5

Quorum Pemilihan Anggota BKM

Pemilihan Utusan Warga Tingkat RW dinyatakan memenuhi quorum apabila jumlah warga yang hadir minimal 50 %+1 dari jumlah warga yang diundang

Pasal 6

Tata Cara Pemilihan Utuan Warga

(1) Pokja menjelaskan tata cara pemungutan suara

(2) Pokja memastikan kotak suara dalam keadaan kosong dan kartu suara dalam keadaan bersih dari coretan atau tulisan nama salah satu utusan warga yang berhak dipilih

(3) Pemilihan Utusan Warga di tingkat RW dilakukan oleh warga dengan cara menuliskan 5 nama pada selembar kartu pemilihan suara, 3 laki-laki 2 perempuan (boleh namanya sendiri)

(4) Pemilihan Utusan Warga di tingkat kelurahan dilakukan oleh utusan warga dari tingkat RW

(5) Pemilih memasukkan kartu suara tersebut ke dalam kotak suara dihadapan seluruh peserta

(6) Pokja menghitung kartu suara dengan disaksikan 3 orang saksi

Pasal 7

Penetapan Hasil Pemilihan Utusan Warga

(1) Jumlah warga terpilih di tingkat RW adalah nama-nama yang mendapat suara terbanyak peringkat 1 s/d 3 untuk laki-laki,dan peringkat 1 s/d 2 untuk perempuan

(2) Utusan Warga terpilih dari tingkat RW mengikuti pemilihan anggota BKM ditingkat kelurahan

(3) Anggota BKM Bendan terpilih adalah 11 orang dengan komposisi 8 laki-laki dan 3 perempuan

Ditetapkan di : Bendan

Pada tanggal : .....................

Pukul : .....................

Pemantau Partisipatif Pokja Pemilihan


Fasilitator Kelurahan

____________________

Ketua Panitia Harian

____________________