Kamis, 04 Maret 2010

TATA TERTIB REORGANISASI BKM BENDAN

TATA TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA BKM BENDAN

PEMILIHAN UTUSAN WARGA TINGKAT BASIS RW I - XI

Kelurahan : Bendan

Kecamatan : Pekalongan Barat

Kota : Pekalongan

Pasal 1

Ketentuan Umum

(1) Rembug pemilihan Utusan Warga tingkat Basis RW adalah bagian dari proses reorganisasi anggota Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)

(2) Rembug dipimpin oleh pimpinan rembug yang terdiri dari Koordinator dibantu Notulis

(3) Utusan warga dipilih melalui pemungutan suara secara langsung, bebas, rahasia dan tertutup

(4) Utusan Warga adalah Utusan dari warga yang telah dipilih melalui proses Pemilihan di tingkat basis RW

(5) Masing-masing warga di lingkungan RW mengusulkan 5 orang warganya untuk dipilih di tingkat Kelurahan, 3 laki-laki dan 2 perempuan

(6) Utusan warga yang menjadi calon anggota BKM Bendan dan maju pada pemilihan tingkat kelurahan adalah 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan (berasal dari jumlah suara tertinggi)

Pasal 2

Panitia Pemilihan Utusan Warga

(1) Penyelenggara rembug pemilihan Utusan Warga dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan utusan Warga tingkat RW dibantu ketua RW

(2) Pokja Pemilihan Utusan Warga bertugas :

a. Menyiapkan dan menyebarkan undangan secara terbuka dan tertutup

b. Menjelaskan proses pemungutan suara sebelum pemungutan suara dilaksanakan

c. Menyiapkan kelengkapan administrasi pemilihan anggota BKM

d. Menyiapkan dan memeriksa seluruh perlengkapan pemungutan suara (kotak suara, surat suara, alat tulis dll)

e. Memandu proses pemungutan suara

f. Menetapkan saksi dengan persetujuan peserta

g. Melaksanakan penghitungan suara

h. Menuliskan hasil perolehan suara dalam kertas plano

i. Menjaga seluruh proses pemungutan suara agar dapat berlangsung secara demokratis, partisipatif dan transparan

j. Menjaga dan menyimpan dokumentasi (catatan/hasil-hasil rembug warga)

(3) Pokja Pemantau Partisipatif bertugas :

Memantau proses pemilihan Utusan Warga dengan menggunakan formulir LP 02 tentang Pelaksanaan Pemilihan Utusan RW

Pasal 3

Syarat Memilih Utusan

Syarat untuk memilih :

(1) Warga yang berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah

(2) Pemilih berdomisili di RW tersebut

(3) Diundang pada acara pemilihan calon pengurus BKM ditingkat RW

Pasal 4

Kriteria untuk dapat dipilih

Syarat untuk dapat dipilih menjadi utusan Warga adalah :

(1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

(2) Memiliki sifat : Jujur, amanah/dapat dipercaya, adil, ikhlas/sukarela, kepedulian, kesetaraan, punya semangat pengabdian diri dalam melayani masyarakat, mempunyai rekam jejak (sifat atau perilaku yang baik) yang baik di masyarakat

(3) Sehat jasmani dan rohani

(4) Hadir dalam pemilihan,kecuali pokja

(5) Pokja pemilihan dapat dipilih sesuai dengan domisili RW

(6) Menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota BKM dengan tidak mengharap imbalan

(7) Calon utusan RW tidak cacat hukum baik formal dan tidak formal

Pasal 5

Quorum Pemilihan Anggota BKM

Pemilihan Utusan Warga Tingkat RW dinyatakan memenuhi quorum apabila jumlah warga yang hadir minimal 50 %+1 dari jumlah warga yang diundang

Pasal 6

Tata Cara Pemilihan Utuan Warga

(1) Pokja menjelaskan tata cara pemungutan suara

(2) Pokja memastikan kotak suara dalam keadaan kosong dan kartu suara dalam keadaan bersih dari coretan atau tulisan nama salah satu utusan warga yang berhak dipilih

(3) Pemilihan Utusan Warga di tingkat RW dilakukan oleh warga dengan cara menuliskan 5 nama pada selembar kartu pemilihan suara, 3 laki-laki 2 perempuan (boleh namanya sendiri)

(4) Pemilihan Utusan Warga di tingkat kelurahan dilakukan oleh utusan warga dari tingkat RW

(5) Pemilih memasukkan kartu suara tersebut ke dalam kotak suara dihadapan seluruh peserta

(6) Pokja menghitung kartu suara dengan disaksikan 3 orang saksi

Pasal 7

Penetapan Hasil Pemilihan Utusan Warga

(1) Jumlah warga terpilih di tingkat RW adalah nama-nama yang mendapat suara terbanyak peringkat 1 s/d 3 untuk laki-laki,dan peringkat 1 s/d 2 untuk perempuan

(2) Utusan Warga terpilih dari tingkat RW mengikuti pemilihan anggota BKM ditingkat kelurahan

(3) Anggota BKM Bendan terpilih adalah 11 orang dengan komposisi 8 laki-laki dan 3 perempuan

Ditetapkan di : Bendan

Pada tanggal : .....................

Pukul : .....................

Pemantau Partisipatif Pokja Pemilihan


Fasilitator Kelurahan

____________________

Ketua Panitia Harian

____________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar